Rabu, Februari 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Langgar Aturan, Aktivitas Tambang Batuan di Padang Pariaman Dihentikan

Rendi Hakimi
Rabu, 11 Februari 2026 14:14
in Kabar Sumbar
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2025).

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2025).


Kabarminang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2025). Kebijakan ini diambil setelah hasil pengawasan menunjukkan masih adanya persyaratan perizinan yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh sejumlah pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penghentian sementara ditandai dengan pemasangan papan pemberitahuan di area tambang milik dua badan usaha.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha pertambangan.

Ia menyebut, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan agar perusahaan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk dokumen lingkungan.

“Pemasangan plang ini sifatnya penghentian sementara. Kami memberi kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi persyaratan, khususnya dokumen UKL-UPL dan administrasi teknis lainnya sebelum kegiatan dilanjutkan,” tuturnya dalam keterangan resminya, Rabu (11/2).

Ia menegaskan, langkah tersebut masih dalam koridor sanksi administratif dan pendekatan persuasif. Namun, apabila kegiatan penambangan tetap berjalan tanpa kelengkapan izin, maka penanganannya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau nanti masih ada aktivitas tanpa dokumen lengkap, tentu mekanismenya akan ditingkatkan sesuai aturan,” katanya.

Ia melanjutkan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pemegang SIPB baru dapat melakukan penambangan setelah dokumen perencanaan, teknis, serta lingkungan hidup memperoleh persetujuan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: administrasi teknisdokumen lingkungandokumen perencanaandokumen teknisESDMizin pertambangankeamanan lingkungankelestarian lingkunganPadang Pariamanpelaku usahapembinaan usahaPemerintah Daerahpenambangan batuanpendekatan persuasifPenegakan Hukumpengawasan pertambanganpenghentian sementaraplang peringatanregulasi pertambangansanksi administratifSIPBSumatera Barattambang

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Sumbar 8–10 Februari 2026: Sejumlah Daerah Siaga Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Sumbar 11–13 Februari 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

11 Februari 2026
Jalan Rusak dan Berlumpur, Warga Kabupaten Solok Terpaksa Ikat Perempuan Sakit ke Pengendara Ojek Menuju Puskesmas

Jalan Rusak dan Berlumpur, Warga Kabupaten Solok Terpaksa Ikat Perempuan Sakit ke Pengendara Ojek Menuju Puskesmas

11 Februari 2026
Pemko Padang Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Hingga Jelang Idul Fitri 1447 H

Pemko Padang Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Hingga Jelang Idul Fitri 1447 H

11 Februari 2026
Wali Kota Pariaman Tebar Ribuan Benih Lele di Desa Ampalu, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh Lewat BUMDes

Wali Kota Pariaman Tebar Ribuan Benih Lele di Desa Ampalu, Dorong Ekonomi Lokal Tumbuh Lewat BUMDes

11 Februari 2026
Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 30 Desember 2025: Hujan Ringan dan Udara Kabur

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 11 Februari 2026: Berawan hingga Hujan Ringan

11 Februari 2026
Pegawai BPN dan Developer di Pariaman Divonis Penjara dalam Kasus Tanah Desa Rawang

Pegawai BPN dan Developer di Pariaman Divonis Penjara dalam Kasus Tanah Desa Rawang

11 Februari 2026
Next Post
Prakiraan Cuaca Sumbar 8–10 Februari 2026: Sejumlah Daerah Siaga Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Sumbar 11–13 Februari 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

5 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

5 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.