Kabarminang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2025). Kebijakan ini diambil setelah hasil pengawasan menunjukkan masih adanya persyaratan perizinan yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh sejumlah pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Penghentian sementara ditandai dengan pemasangan papan pemberitahuan di area tambang milik dua badan usaha.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha pertambangan.
Ia menyebut, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan agar perusahaan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk dokumen lingkungan.
“Pemasangan plang ini sifatnya penghentian sementara. Kami memberi kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi persyaratan, khususnya dokumen UKL-UPL dan administrasi teknis lainnya sebelum kegiatan dilanjutkan,” tuturnya dalam keterangan resminya, Rabu (11/2).
Ia menegaskan, langkah tersebut masih dalam koridor sanksi administratif dan pendekatan persuasif. Namun, apabila kegiatan penambangan tetap berjalan tanpa kelengkapan izin, maka penanganannya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau nanti masih ada aktivitas tanpa dokumen lengkap, tentu mekanismenya akan ditingkatkan sesuai aturan,” katanya.
Ia melanjutkan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pemegang SIPB baru dapat melakukan penambangan setelah dokumen perencanaan, teknis, serta lingkungan hidup memperoleh persetujuan.
















