Namun, setelah tragedi terjadi, publik mulai mempertanyakan aspek standar keselamatan bangunan dan sistem instalasi gas di area glamping tersebut.
Hingga kini, pihak pengelola Lakeside belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Pernyataan Polisi: Penyelidikan Masih Berlanjut
Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata Rahmat, membenarkan bahwa peristiwa tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyebab pasti belum dapat disimpulkan karena keluarga korban menolak dilakukan otopsi. Namun kami sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar kepada Sumbarkita, Sabtu (11/10/2025).
Terkait dugaan sumber gas di kamar mandi, Barata menegaskan bahwa kepolisian belum dapat memastikan tanpa hasil laboratorium.
“Jika nanti dibutuhkan pemeriksaan teknis terhadap instalasi, akan melibatkan pihak berwenang,” jelasnya.
Regulasi dan Aspek Keamanan
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 7368:2011, penggunaan pemanas air berbahan gas (LPG) di kamar mandi tidak direkomendasikan karena berpotensi menimbulkan paparan gas karbon monoksida (CO) yang berbahaya jika ventilasi tidak memadai.
Praktik yang lazim diterapkan di penginapan atau hotel adalah meletakkan water heater gas di luar kamar mandi dengan saluran pipa tertutup menuju pancuran air panas.
Hal inilah yang kini menjadi sorotan publik — apakah penginapan tersebut telah mematuhi standar keamanan sesuai ketentuan teknis bangunan dan instalasi gas.
















