Yasin mengatakan bahwa HH menggunakan uang dari hasil penjualan motor itu untuk membeli sejumlah pakaian bermerek dan berfoya-foya. Pihaknya menyita pakaian tersebut dari HH, di antaranya kemeja hitam merek Leadison, kemeja hitam merek Levi’s, celana jins biru merek Jera, kemeja biru merek H&M, dan celana jins perak merek Levi’s 501.
Yasin menambahkan bahwa pihaknya menjerat HH dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian biasa itu, katanya, HH terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.















