Kabarminang – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewajiban perekaman pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 KUHAP, yang mewajibkan penggunaan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, aturan tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya intimidasi maupun tindakan tidak manusiawi dalam proses penyidikan.
“Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi,” kata Edward, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/1/2026).
Menurut Edward, KUHAP terbaru juga memuat ketentuan tegas agar penyidik dan penuntut umum tidak bertindak sewenang-wenang, tidak merendahkan harkat dan martabat manusia, serta tetap menjunjung profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Apabila itu terjadi, maka penyidik atau penuntut umum dijatuhi pidana menurut ketentuan undang-undang dan secara etik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan KUHAP dilakukan dengan prinsip keseimbangan hak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Sudah seimbang karena ada hak tersangka, hak korban, hak saksi, hak penyandang disabilitas, hak perempuan, hak anak, hak orang sakit, dan hak lanjut usia. Itu diatur secara detail,” ungkap Edward.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejak tahap penyidikan, penyidik wajib menyampaikan seluruh hak kepada pihak yang diperiksa, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan.
“Sejak penyidikan, penyidik wajib memberi tahu apa yang menjadi hak mereka, termasuk juga seseorang misalnya untuk mendapatkan pendampingan,” pungkasnya.














