“Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak menghakimi secara sosial. Biarkan proses hukum berjalan, sembari memastikan anak sebagai korban benar-benar mendapatkan perlindungan maksimal,” tutup Nuliana.
Diketahui, ED ditahan di Polres Pariaman usai membunuh pelaku pencabulan anaknya. Polisi menyebut ED dijerat pembunuhan berencana. Penetapan tersangka terhadap ED saat ini menjadi sorotan publik, termasuk DPR RI.
Kronologi dan Duduk Perkara Kasus ED
Kasus bermula dari laporan pencabulan terhadap anak perempuan Edi yang diketahui kelahiran 2008. Laporan disampaikan ke polisi pada 23 September 2025. Edi datang bersama sang anak, yang menjadi korban, dan Fikri, yang tak lain adalah suami adik perempuannya.
Awalnya, Edi dan Fikri melaporkan seorang pria bertato bernama Noval sebagai pelaku pencabulan. Noval sempat viral di media sosial karena disebut-sebut sebagai terduga pembunuh Fikri, sebelum kasus sebenarnya terungkap.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Noval melakukan kekerasan seksual terhadap putri Edi pada Agustus 2025. Namun, korban mengakui bahwa orang pertama yang mencabuli dirinya bukan Noval, melainkan pamannya sendiri, Fikri, sejak Juli 2022 hingga Desember 2022.
Dengan fakta ini, kasus pencabulan Noval dan Fikri diproses secara terpisah, Noval kini ditahan sebagai tersangka pencabulan.
Mengetahui fakta bahwa Fikri menjadi pelaku pencabulan, Edi merencanakan aksi penusukan terhadap Fikri. Pada malam 24 September 2025, Fikri ditemukan dengan luka tusuk di jurang di Korong Koto Muaro, Nagari Gasan Gadang.
Korban masih bernapas saat ditemukan warga. Namun meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit di Lubuk Basung, Agam. Edi diketahui ikut bersama warga mencari Fikri saat keluarga melaporkan korban hilang.
Jenazah Fikri kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Padang. Kini, Edi ditahan sebagai tersangka pembunuhan berencana, sementara Noval tetap ditahan sebagai tersangka kasus pencabulan.
















