Kabarminang – Suasana di Pelabuhan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Padang, memanas setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur menerbitkan Surat Persetujuan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada lebih dari satu koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pada Rabu (17/9/2025).
Kebijakan tersebut menuai protes keras dari Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Sumatera Barat. Koordinator Wilayah FBTPI Sumbar, Yos Hendra, menilai langkah KSOP bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Keputusan pengadilan sudah inkrah, jelas hanya ada satu koperasi TKBM yang sah. Namun KSOP malah mengeluarkan izin kepada lebih dari satu koperasi. Ini membuat situasi semakin ricuh,” ujarnya Jumat (19/9/2025).
Konflik antar-koperasi membuat buruh pelabuhan resah. Aktivitas bongkar muat kerap terganggu karena tarik-menarik kepentingan. Buruh jelas Yos, mengaku kebingungan menghadapi situasi tersebut.
“Yang jadi korban tetap kami buruh. Kami bingung harus ikut yang mana. Kerja terhambat, pendapatan juga terganggu,” katanya.
Ia mengatakan kebijakan penerbitan izin ganda pada mulanya dilakukan untuk memberi ruang usaha lebih dari satu koperasi agar persaingan lebih sehat. Namun langkah itu ia anggap melanggar aturan yang menegaskan hanya boleh ada satu koperasi TKBM di setiap pelabuhan.
Menurut Yos Hendra, nasib buruh terpinggirkan oleh kepentingan pengusaha dan kebijakan pemerintah yang tidak tegas.
“Buruh ini sebenarnya hanya mau bekerja, cari makan. Tapi karena tarik-menarik kepentingan koperasi, mereka dipaksa memilih. Padahal ujung-ujungnya yang diuntungkan tetap pengusaha,” ucapnya.