Kabarminang – Seorang ayah bernama Edi, warga Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman kini ditahan di Polres Pariaman setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap F alias Fikri, paman dari anak perempuannya yang menjadi korban pencabulan. Penetapan tersangka terhadap Edi ini mendapat sorotan dari DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan empati terhadap ED dan menyerukan keadilan bagi ayah yang membunuh pelaku pencabulan anaknya.
“Komisi III menyerukan perlakuan adil terhadap Pak ED. Kami sangat berempati sebagai seorang ayah yang ingin melindungi anaknya,” kata Habiburokhman, Rabu (11/2/2026).
Kronologi Perkara
Kasus bermula dari laporan pencabulan terhadap anak perempuan Edi yang diketahui kelahiran 2008. Laporan disampaikan ke polisi pada 23 September 2025. Edi datang bersama sang anak, yang menjadi korban, dan Fikri, yang tak lain adalah suami adik perempuannya.
Awalnya, Edi dan Fikri melaporkan seorang pria bertato bernama Noval sebagai pelaku pencabulan. Noval sempat viral di media sosial karena disebut-sebut sebagai terduga pembunuh Fikri, sebelum kasus sebenarnya terungkap.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Noval melakukan pemerkosaan terhadap putri Edi pada Agustus 2025. Namun, korban mengakui bahwa orang pertama yang mencabuli dirinya bukan Noval, melainkan pamannya sendiri, Fikri, sejak Juli 2022 hingga Desember 2022.
Dengan fakta ini, kasus pencabulan Noval dan Fikri diproses secara terpisah, Noval kini ditahan sebagai tersangka pemerkosaan.
Mengetahui fakta bahwa pamannya menjadi pelaku pencabulan, Edi merencanakan aksi penusukan terhadap Fikri. Pada malam 24 September 2025, Fikri ditemukan dengan luka tusuk di jurang di Korong Koto Muaro, Nagari Gasan Gadang.
Korban masih bernapas saat ditemukan warga. Namun meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit di Lubuk Basung, Agam. Edi diketahui ikut bersama warga mencari Fikri saat keluarga melaporkan korban hilang. Jenazah Fikri kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Padang.
Kini, Edi ditahan sebagai tersangka pembunuhan berencana, sementara Noval tetap ditahan sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
















