Minggu, Januari 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Korban PHK Bakal Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan

Nuraini
Minggu, 16 Februari 2025 12:45
in Nasional
Ilustrasi uang (foto: ist)

Ilustrasi uang (foto: ist)


Kabarminang.com – Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60 persen gaji selama enam bulan mulai tahun ini. Hal ini telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini diteken pada 7 Februari 2025. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan sebelumnya. Salah satunya terkait PHK.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja yang terdampak PHK akibat kondisi ekonomi.

Upah yang dijadikan dasar perhitungan pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimum yang telah ditentukan. Batas maksimum upah tersebut adalah Rp5 juta.

Dengan demikian, pekerja berhak menerima manfaat uang tunai hingga maksimal Rp3 juta per bulan, yaitu 60 persen dari Rp5 juta.

“Apabila upah melebihi batas maksimum, maka upah yang dijadikan dasar perhitungan manfaat uang tunai adalah batas maksimum upah,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Selain manfaat tunai, aturan ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36%. Hak atas manfaat JKP dapat hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak PHK telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.


Tags: Peraturan PemerintahPHKPresiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Bripda Rio Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia

Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Bripda Rio Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia

17 Januari 2026
Galodo Kembali Terjang Solok, Listrik Padam dan Jalan Hanyut

Mendagri Optimistis Sumbar Pulih dari Banjir dan Longsor Sebelum Ramadan

17 Januari 2026
KPAI Catat 12.658 Anak Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Sepanjang 2025

KPAI Catat 12.658 Anak Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Sepanjang 2025

16 Januari 2026
Wali Kota Padang Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis, Ajak Investor Percepat Pembangunan 82 Dapur

Pegawai SPPG MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK? Ini Kata BGN

15 Januari 2026
Susu Formula Nestlé Ditarik di Puluhan Negara, BPOM Imbau Setop Konsumsi Jika Telanjur Beli

Susu Formula Nestlé Ditarik di Puluhan Negara, BPOM Imbau Setop Konsumsi Jika Telanjur Beli

15 Januari 2026
Menkes Imbau Perempuan Jauhi Laki-Laki Perokok, Red Flag Besar

Menkes Imbau Perempuan Jauhi Laki-Laki Perokok, Red Flag Besar

14 Januari 2026
Next Post
Bocah Tertembak di Rumah Dinas Dokter Padang Pariaman, Ini Senjatanya

Bocah Tertembak di Rumah Dinas Dokter Padang Pariaman, Ini Senjatanya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

12 Januari 2026

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

16 Januari 2026

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

16 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

13 Januari 2026

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

11 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.