Sementara itu, ibu korban, Marlina mengatakan kondisi psikologis anaknya yang menjadi korban pencabulan belum pulih. Anak itu kini lebih sering menyendiri dan tak lagi seceria dulu.
“Kadang tiba-tiba menangis. Itu yang paling bikin hati saya hancur. Dia yang jadi korban, tapi harus menanggung semuanya,” ucap Marlina.
DPRD: Korban Harus Dilindungi
Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi, menegaskan NB adalah korban yang wajib mendapatkan perlindungan dari semua pihak. Ia mengingatkan agar tidak ada tindakan perundungan atau stigma sosial terhadap remaja tersebut.
“Korban harus kita lindungi bersama. Tidak boleh ada bullying. Justru yang dibutuhkan saat ini adalah dukungan agar kondisi mentalnya pulih,” ujar Aprinaldi.
Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak pendidikan serta pendampingan psikologis bagi korban, agar NB dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan menatap masa depan seperti remaja seusianya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pencabulan terhadap NB yang disebut telah berlangsung sejak korban berusia 14 tahun. Salah satu pelaku adalah F, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Awalnya ayah NB melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pria bertato bernama Noval. ED membuat laporan polisi pada 23 September 2025. Namun sehari setelah laporan dibuat, ED mendatangi kediaman F dan melakukan penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Pariaman, Andreanaldo Ademi, sebelumnya menjelaskan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dilakukan karena emosi setelah mendengar langsung pengakuan anaknya.
“Tersangka mengaku emosi setelah mengetahui anaknya dicabuli selama bertahun-tahun,” kata Andreanaldo.
Ia menambahkan, proses pengungkapan perkara sempat terkendala minimnya saksi dan barang bukti. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan ED di kediamannya pada 20 November 2025.
Saat ini, berkas perkara pembunuhan tersebut masih berada pada tahap P19 dan tengah dilengkapi, termasuk hasil pemeriksaan ahli kejiwaan.














