Bagaimana Prosedur Penetapan Bencana Nasional?
Terdapat beberapa tahapan dalam penetapan keadaan darurat bencana nasional:
Pertama, apabila penanganan darurat bencana melampaui kapasitas provinsi, gubernur wilayah terdampak dapat mengajukan surat pernyataan ketidakmampuan kepada Presiden serta meminta peningkatan status menjadi darurat bencana nasional.
Kedua, dalam waktu sekitar 1×24 jam, BNPB bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan koordinasi tingkat nasional. Dari rapat tersebut akan dihasilkan rekomendasi apakah status bencana perlu dinaikkan menjadi nasional atau tidak. Berdasarkan rekomendasi itu, Presiden mengambil keputusan akhir.
Ketiga, jika ditetapkan sebagai bencana nasional, BNPB dan kementerian/lembaga terkait segera mengambil langkah penanganan darurat lanjutan. Namun jika tidak, pemerintah pusat tetap dapat memberikan pendampingan dan bantuan kepada daerah terdampak.
Meski berdampak besar dan melibatkan banyak korban, bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera akhir 2025 belum tentu otomatis berstatus bencana nasional. Penetapan tersebut bergantung pada indikator, kapasitas penanganan daerah, rekomendasi BNPB, dan keputusan Presiden.
Status bencana nasional bukan hanya soal jumlah korban, tetapi juga soal kemampuan daerah dalam mengendalikan dampak dan pemulihan bencana secara menyeluruh.















