“Jika tidak diatur dalam kontrak, kontraktor dapat saja membuatnya di lapangan, dengan catatan kualitas dan mutu beton precast tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan,” kata Zaidir, Rabu (9/8/23).
Ia melanjutkan, kualitas dan mutu beton precast tersebut dapat dicek dengan mengambil sampel beton (kubus atau silinder) waktu pembuatan beton Precast. Kemudian dilakukan test tekan, atau dapat dilakukan dengan menggunakan test hammer (NDT) untuk mengetahui mutu beton precast yang sudah jadi.
“Precast apakah diwajibkan berlabel SNI atau tidak sangat bergantung pada dokumen kontrak, apakah disyaratkan atau tidak,” ujarnya.
Saat diperlihatkan gambar beberapa beton precast yang hancur dan sisinya pecah, Prof. Zaidir menyebut bisa saja mengindikasikan kualitas pengerjaan yang kurang baik atau mutu beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Hal ini kemungkinan besar bisa disebabkan pada kualitas pengerjaan yang kurang baik (bekistingnya dibuka terlalu cepat atau beton belum cukup umur) atau mutu betonnya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis atau kontrak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BWSS V Padang, Mochammad Dian Al-Ma’aruf menyebut pembuatan beton precast dan readymix di daerah lokasi proyek sah-sah saja dilakukan.
“Sesuai spesifikasi yang diminta dalam lampiran dokumen kontrak, tidak ada larangan pencetakan Readymix di lapangan. Jadi diperbolehkan selama memenuhi syarat spesifikasi teknis yang ditentukan” kata Dian, ditulis Rabu (9/8/2023).
Saat ditanya apakah Kementerian PUPR membolehkan proyek BWS V Padang menggunakan bahan Precast dan Readymix, bukannya bahan pabrikasi, Dian menegaskan, dalam dokumen lelang, proses pekerjaan precast tidak mewajibkan pabrikasi. Begitu juga dalam dokumen administrasi penawaran tidak ada permintaan dukungan pabrikasi Beton Precast dan Readymix.