Kabarminang – Polres Padang Pariaman mengungkap peredaran narkotika skala besar dengan barang bukti ganja kering seberat lebih dari 43 kilogram yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Batang Anai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi pertama yang dijadikan tempat penyimpanan ganja.
“Pada tanggal 10 Januari 2026, kami mengamankan barang bukti ganja sebanyak 46 paket besar dengan berat total lebih dari 43 kilogram di sebuah rumah kontrakan di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir dalam rilisnya pada Senin (9/2).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga karung besar berisi ganja, masing-masing berisi 14 paket, 12 paket, dan 20 paket besar, serta sejumlah plastik pembungkus dan satu unit timbangan kiloan. Saat penggerebekan, rumah kontrakan itu dalam keadaan kosong dan diduga hanya digunakan sebagai tempat transit.
Pengembangan dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama kemudian mengarah ke TKP kedua di Kota Padang. Polisi akhirnya mengamankan satu orang tersangka berinisial SND (19) di kawasan Koto Tangah.
“Tersangka kami amankan di Kota Padang setelah pengembangan dari TKP Batang Anai. Rumah kontrakan di Padang Pariaman ini memang disiapkan sebagai lokasi transit sebelum barang diedarkan ke wilayah Sumatera Barat,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diketahui berasal dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ganja itu dibawa masuk dan transit di Batang Anai sebelum disebarkan ke sejumlah daerah di Sumbar.
“Jaringan ini masih kami kembangkan, termasuk pihak-pihak lain yang berperan sebagai fasilitator maupun pemodal. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Faisol.















