“Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, KLH/BPLH akan melanjutkan proses sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk tindakan administratif dan rekomendasi penegakan hukum,” tuturnya.
Hanif juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam upaya pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan rawan.
“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi; ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” imbuhnya.
halaman 2 dari 2














