Kabarminang – Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pertokoan Pasar Atas pada Kamis (10/7). Dalam kunjungannya, ia menemukan sejumlah pelanggaran penggunaan kios oleh pedagang kaki lima (PKL).
Beberapa kios yang semestinya digunakan untuk aktivitas perdagangan justru disalahgunakan sebagai gudang penyimpanan barang. Temuan ini langsung ditanggapi tegas oleh Wahyu.
“Seharusnya kios ini ditempati sesuai izinnya, yaitu untuk kegiatan berdagang, bukan dijadikan gudang. Ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Wahyu.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menata ulang kawasan Pasar Atas pasca-revitalisasi. Diketahui, pasar ini baru kembali diaktifkan setelah mengalami kebakaran hebat beberapa tahun lalu, dan diresmikan kembali pada Juni 2020.
Pemerintah kota telah mendistribusikan 830 Kartu Kuning sebagai bukti legalitas hak guna kios kepada para pedagang. Kartu ini menjadi acuan utama dalam menertibkan pengelolaan unit usaha yang ada di gedung pertokoan tersebut.
Namun, proses revitalisasi dan penataan ulang pasar tidak lepas dari tantangan administratif. Salah satunya adalah perubahan regulasi retribusi seiring dengan diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengharuskan seluruh jenis pajak dan retribusi dimuat dalam satu peraturan daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan sejumlah penyesuaian, termasuk evaluasi nilai sewa oleh KPKNL dan penetapan tarif resmi berdasarkan SK Wali Kota Nomor 188.45-289-2022 tertanggal 24 September 2023.
Hingga kini, dari 835 unit kios yang tersedia di Pasar Atas, 803 telah ditempati. Dari jumlah itu, 618 pedagang telah menerima izin resmi, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Wahyu menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran.
“Kami ingin menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh pedagang yang telah tertib administrasi dan membayar sewa sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pasar Atas kini kembali menjadi ikon perdagangan modern di jantung Kota Bukittinggi. Namun, keberhasilan pengelolaan pasar ini tetap membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk kepatuhan para pedagang terhadap aturan yang berlaku.