Senin, Desember 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kios Disalahgunakan, Pemko Bukittinggi Perketat Penataan Pasar Atas

Redaksi
Jumat, 11 Juli 2025 11:16
in Kota Bukittinggi

Kabarminang – Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pertokoan Pasar Atas pada Kamis (10/7). Dalam kunjungannya, ia menemukan sejumlah pelanggaran penggunaan kios oleh pedagang kaki lima (PKL).

Beberapa kios yang semestinya digunakan untuk aktivitas perdagangan justru disalahgunakan sebagai gudang penyimpanan barang. Temuan ini langsung ditanggapi tegas oleh Wahyu.

“Seharusnya kios ini ditempati sesuai izinnya, yaitu untuk kegiatan berdagang, bukan dijadikan gudang. Ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Wahyu.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menata ulang kawasan Pasar Atas pasca-revitalisasi. Diketahui, pasar ini baru kembali diaktifkan setelah mengalami kebakaran hebat beberapa tahun lalu, dan diresmikan kembali pada Juni 2020.

Pemerintah kota telah mendistribusikan 830 Kartu Kuning sebagai bukti legalitas hak guna kios kepada para pedagang. Kartu ini menjadi acuan utama dalam menertibkan pengelolaan unit usaha yang ada di gedung pertokoan tersebut.

Namun, proses revitalisasi dan penataan ulang pasar tidak lepas dari tantangan administratif. Salah satunya adalah perubahan regulasi retribusi seiring dengan diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengharuskan seluruh jenis pajak dan retribusi dimuat dalam satu peraturan daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan sejumlah penyesuaian, termasuk evaluasi nilai sewa oleh KPKNL dan penetapan tarif resmi berdasarkan SK Wali Kota Nomor 188.45-289-2022 tertanggal 24 September 2023.

Hingga kini, dari 835 unit kios yang tersedia di Pasar Atas, 803 telah ditempati. Dari jumlah itu, 618 pedagang telah menerima izin resmi, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Wahyu menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran.

“Kami ingin menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh pedagang yang telah tertib administrasi dan membayar sewa sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pasar Atas kini kembali menjadi ikon perdagangan modern di jantung Kota Bukittinggi. Namun, keberhasilan pengelolaan pasar ini tetap membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk kepatuhan para pedagang terhadap aturan yang berlaku.


Tags: Pemko Bukittinggi

Berita Terkait

Wawako Bukittinggi Buka Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Akurasi Data

Wawako Bukittinggi Buka Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Akurasi Data

21 November 2025
Pemko Bukittinggi Raih Predikat Kota Informatif pada Anugerah KIP dan AMP 2025

Pemko Bukittinggi Raih Predikat Kota Informatif pada Anugerah KIP dan AMP 2025

19 November 2025
Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan Pangan Periode Oktober-November 2025

Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan Pangan Periode Oktober-November 2025

14 November 2025
BPS Bukittinggi Perkuat Pemahaman Perangkat Daerah soal Inflasi Lewat Knowledge Sharing

BPS Bukittinggi Perkuat Pemahaman Perangkat Daerah soal Inflasi Lewat Knowledge Sharing

7 November 2025
Wali Kota Bukittinggi Serahkan Bantuan untuk Pelajar Korban Kebakaran di Birugo

Wali Kota Bukittinggi Serahkan Bantuan untuk Pelajar Korban Kebakaran di Birugo

4 November 2025
Pemko dan LKKS Bukittinggi Susun Program Prioritas Kesejahteraan Sosial 2026

Pemko dan LKKS Bukittinggi Susun Program Prioritas Kesejahteraan Sosial 2026

4 November 2025
Next Post
Ratusan Siswa SMKN 5 Padang Terancam Tak Bisa Daftar SNBP

Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Sumbar SMK 2025 Tahap 2

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Rumah Pengungsi Korban Bencana di Pesisir Selatan Kemalingan, Polisi Cek Informasinya

20 Desember 2025

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Pria yang Ditangkap Berbuat Mesum Sesama Jenis Guru SMAN 11 Padang

16 Desember 2025

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

20 Desember 2025

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

16 Desember 2025

Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Kronologi Penangkapan 100 Paket Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan, Tiga Pria Diciduk BNNP Sumbar

18 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.