© 2024 Kabarminang.com
Selain itu, Polri juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas narkoba.
Langkah ini diambil untuk melumpuhkan ekonomi jaringan pelaku, mempersempit ruang gerak mereka, sekaligus memberikan efek jera.
© 2024 KabarMinang.com.