Ketua Bamus Nagari Koto Beringin, Aldo Fernando, mengatakan bahwa setelah mendengar keterangan dari semua pihak yang terlibat, peserta musyawarah akhirnya menyimpulkan bahwa tuduhan tentang tindakan asusila yang ditujukan kepada Wali Nagari Koto Beringin tidak dapat dibuktikan secara konkrit dan tidak benar.
Aldo menjelaskan bahwa musyawarah memutuskan beberapa hal penting. Pertama, tuduhan terhadap Wali Nagari Koto Beringin dianggap tidak terbukti dan tidak benar. Kedua, nama baik Pemerintahan Nagari Koto Beringin, khususnya Wali Nagari Suherman, akan dibersihkan dari segala tuduhan yang tidak berdasar. Ketiga, seluruh masyarakat Nagari Koto Beringin diimbau untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban serta menghindari penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya.
Sebelumnya, beredar berita di media sosial dan beberapa media daring (online) bahwa Wali Nagari Koto Beringin mengintip 12 mahasiswi mandi.