Kabarminang — Ketua tim kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Negeri Padang (UNP) di Nagari Koto Beringin, Dharmasraya, Virza Oktavindra, membantah berita yang menyebutkan bahwa Wali Nagari Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, mengintip 12 mahasiswi KKN yang sedang mandi. Ia menyampaikan hal itu untuk membantah berita yang mengutip namanya bahwa dirinya menyebut wali nagari mengintip mahasiswi mandi.
“Mewakili mahasiswa KKN UNP Nagari Koto Beringin, saya menyatakan tidak pernah menyaksikan atau melihat adanya pengintipan yang dilakukan oleh wali nagari terhadap anak KKN UNP,” ujarnya dalam musyawarah yang diadakan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Koto Beringin di kantor wali nagari setempat, Rabu (5/2).
Musyawarah tersebut digelar sehubungan dengan tuduhan tindakan asusila yang dilontarkan terhadap wali nagari setempat. Musyawarah itu dipimpin Ketua Bamus Nagari Koto Baringin, Aldo Fernando, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dharmasraya, wali nagari, bamus, kepala jorong, lembaga pemberdayaan masyarakat, bhabinkamtibmas, ketua pemuda, ketua dan mahasiswa KKN UNP, serta unsur terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pihak memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang beredar.
Virza juga membantah bahwa ia mengatakan kepada wartawan yang mewawancarainya bahwa ia menyebut Wali Nagari Koto Beringin mengintip mahasiswi mandi.
Wali Nagari Koto Beringin, Suherman, dalam musyawarah itu juga membantah bahwa ia mengintip mahasiswi KKN UNP. Ia juga membantah bahwa ia mengatakan kepada wartawan yang mewawancarainya bahwa ia mengaku mengintip mahasiswi mandi.
“Saya juga membantah fitnah yang mengatakan saya dua kali mengintip mahasiswi mandi. Satu kali pun saya tidak pernah melakukannya,” tuturnya.
Suherman sedang berpikir-pikir untuk mengambil langkah hukum terhadap wartawan dan pemilik media sosial yang memberitakan dirinya mengintip mahasiswi mandi.
Sementara itu, Ketua Pemuda Nagari Koto Beringin, Roli Putra, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut berawal dari desas-desus yang ia dengar di warung dan tidak memiliki bukti, seperti video atau rekaman. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu berlangsung.