Kabarminang.com – Operasional empat koridor Bus Trans Padang terpaksa dihentikan sementara sejak 1 Januari 2025 akibat belum adanya titik terang terkait kontrak Biaya Operasional Kendaraan (BOK) antara para operator bus dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Koridor yang terhenti tersebut adalah Koridor 2 (Bungus Teluk Kabung–Pusat Kota), Koridor 3 (Pusat Kota–Pusat Pemerintahan), Koridor 5 (Indarung–Pusat Kota), dan Koridor 6 (Kampus Unand–Pusat Kota).
Operator Bus Trans Padang, Herman Zein menyampaikan bahwa penghentian operasional ini terjadi karena tidak ada kesepakatan mengenai BOK yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan operasional.
“Iya, kami ini bekerja sama dengan Perumda PSM, bukan dengan Dinas Perhubungan. Kalau mau operasional, semuanya harus disepakati dulu, termasuk besaran BOK dan kegunaannya. Namun, kali ini langsung diambil keputusan tanpa melibatkan kami sebagai operator,” ujar Herman Kepada Sumbarkita, Sabtu (4/1/2025).
Herman menyebutkan bahwa penawaran BOK dari pihak operator belum dipertimbangkan secara matang.
“Kami mengajukan BOK sebesar Rp29.750.000 per bulan untuk setiap unit selama setahun, tapi tidak ada respons jelas. Kami punya 45 karyawan yang harus digaji, dan kalau ini terus berlarut-larut, kami akan rugi,” ungkapnya.
Herman juga menyoroti peran Penjabat (Pj) Wali Kota yang dianggap kurang responsif terhadap persoalan ini.