Kabarminang.com – Polisi menangkap dua pelaku judi online di Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Dua pelaku yakni MH (30) warga Kecamatan Sungai Tarab dan SM (60) warga Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan si Sungai Tarap pada Senin (9/12).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima polisi terkait aktivitas keduanya yang diduga terlibat judi online jenis togel. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga diperoleh cukup bukti awal.
“Saat diamankan petugas, dari kedua pelaku disita satu handphone. Hanphone ini berisi berbagai aplikasi perjudian seperti slot, togel, live casino, sport hingga arcade,” ungkap Surya, Selasa (10/12).
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai.
“Kemudian diamankan kertas yang berisikan coretan angka-angka yang diduga digunakan untuk bermain judol togel,” sambungnya.
Atas temuan bukti itu, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.