Kasus yang mencuat sejak 2020-2021 ini melibatkan penyelewengan proses ganti rugi lahan, meskipun lahan tersebut telah dinyatakan sebagai aset pemerintah daerah.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka S menerangkan bahwa dari 12 tersangka yang dipanggil, satu tersangka, Bogok telah meninggal dunia.
“Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar dan memperkaya 10 penerima ganti rugi sebesar Rp9 miliar,” ungkap Efendri saat konferensi pers di Kejati Sumbar (23/10).
Dua tersangka utama, Syaiful (SF) selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), dan Yuhendri (YH), anggota P2T ditahan di Rutan Kelas II B Padang untuk 20 hari. Sementara sembilan tersangka lainnya dikenakan penahanan kota.