Kabarminang.com – Polisi berhasil menguak modus operandi sindikat pencurian spesialis L300 lintas provinsi. Sindikat ini kerap beraksi di Sumatera Barat, terutama di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jambi dan Lampung tersebut sebelum melakukan aksinya di wilayah hukum Padang Pariaman dan Kota Padang terlebih dahulu melakukan pengamatan ke lokasi yang menjadi target sasarannya.
“Pelaku menargetkan mobil L300 yang terparkir di depan rumah atau lokasi yang tidak aman seperti di pinggir jalan,” tutur Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (16/11).
Dijelaskannya, pengintaian ini berlangsung dengan menggunakan mobil rental, yang dilakukan pada malam hari sampai subuh.
“Setelah mobil dipetik, sindikat ini langsung menjual mobil ke penadah yang sudah diamankan Polres Padang Pariaman dengan harga Rp 20 juta,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan dari harga pembelian tersebut, setelah mengeluarkan biaya operasi, ketiga pelaku ini mendapatkan uang masing-masing Rp2 juta.
“Sedangkan penadah, menjual kembali mobil tersebut dengan harga Rp25 juta, ke provinsi Jambi,” ujarnya.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan sebanyak dua orang pelaku anggota sindikat spesialis curanmor L 300 lintas provinsi ini di Provinsi Jambi.