Kemudian, untuk voltase listrik 450 Watt retribusi sampah sebesar Rp19.000 sebulan. Lalu, voltase listrik diatas 2200 Watt hingga 35.000 Watt sekitar Rp34.000 sebulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Fadelan Fitra Masta mengatakan program tersebut seharusnya sudah dilaksanakan pada Januari 2024 lalu. Namun, karena butuh sosialisasi maka dilaksanakan pada awal tahun 2025.
*Efektifnya baru bisa diterapkan pada Februari 2025, sampah masyarakat dijemput dari sumbernya. Petugas kebersihan yang dibentuk oleh Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) pada setiap kelurahan di Padang,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).
Ketika ditanya terkait pungutan restribusi sampah diberlakukan sejak September 2024. Fadel hanya menjawab, asumsinya tiga bulan sejak Perda tersebut disahkan, maka pemberlakuannya juga dimulai. (AG)