Kabarminang – Kelompok Tani Harapan Makmur melaporkan dugaan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Dusun Serdang, Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan. Laporan tersebut disampaikan pada 22 Juli 2026 agar dilakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap aktivitas yang diduga terjadi di kawasan hutan negara tersebut.
Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur, Aladin, mengatakan areal yang dipersoalkan memiliki luas lebih dari 400 hektare. Menurutnya, kawasan itu sedang diajukan untuk pelepasan kawasan hutan atas nama Perkumpulan Tani Harapan Makmur.
Aladin menduga aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung selama sekitar empat bulan. Ia menyebut kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan sembilan unit alat berat jenis ekskavator.
Laporan itu kemudian memunculkan polemik setelah adanya dugaan keterlibatan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) dan Koperasi Plasma Bukit Buai dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT SSJA, Agus Abriyanto, membantah perusahaan melakukan pengelolaan maupun pembukaan lahan di kawasan HPK.
“Laporan tersebut murni keliru karena kegiatan kami hanya mengolah lahan plasma Koperasi Bukit Buai yang berada di kawasan APL,” kata Agus pada Minggu (2/8/2026).
Agus menjelaskan seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang menjadi lokasi plasma Koperasi Bukit Buai. Menurutnya, kebun plasma tidak dapat berada di kawasan hutan karena pembentukannya harus melalui tahapan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan..
Bantahan serupa disampaikan Sekretaris Koperasi Plasma Bukit Buai, Pendriadi. Ia menegaskan koperasi tidak melakukan pembukaan lahan di kawasan HPK di Dusun Serdang.
















