“Jangan mengaitkan dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan HPK dengan Koperasi Bukit Buai karena ada yang tidak senang,” ujarnya.
Pendriadi mengatakan Koperasi Bukit Buai hanya beroperasi di kawasan APL di Nagari Bukit Buai. Menurutnya, aktivitas yang terjadi di luar lokasi tersebut bukan merupakan kegiatan koperasi.
Sementara itu, Kepala UPTD KPHP Pesisir Selatan, Hendra Bakti Putra, menyatakan kawasan yang dipersoalkan hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan negara. Karena itu, kawasan tersebut belum dapat dikelola oleh pihak mana pun sebelum ada pelepasan kawasan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah belum ada melakukan pelepasan kawasan,” kata Hendra.
Ia menegaskan bahwa klaim penguasaan kawasan oleh pihak mana pun tidak memiliki dasar hukum selama status kawasan masih merupakan hutan negara.
“Itu kawasan hutan negara. Kedua-duanya salah karena sama-sama mengklaim kawasan hutan negara,” ujarnya.
Hendra mengatakan pihaknya akan menempuh penyelesaian melalui mekanisme penegakan hukum dengan berkoordinasi bersama Polres dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah potensi konflik di lapangan sekaligus memastikan persoalan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















