Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana di halaman kantor instansi tersebut pada Kamis (21/8).
Kepala Kejari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut ialah 80,36 gram sabu-sabu, 3,18 kg ganja, ponsel, pakaian, senjata tajam, dan lain-lain. Ia menyebut bahwa barang bukti itu digunakan dalam berbagai tindak pidana, seperti kekerasan seksual, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, dan judi.
Jafli menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan serangkaian kegiatan untuk memusnahkan barang bukti yang diputuskan berdasarkan putusan pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan. Perihal barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, katanya, jaksa akan mengeksekusi barang bukti tersebut dengan cara memusnahkannya sebagaimana amar putusan pengadilan.
“Tidak hanya melakukan penuntutan di pengadilan, jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan juga berkewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Jafli memimpin pemusnahan itu.
Jafli mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud transparansi kejaksaan dalam mengelola barang bukti. Jika barang bukti dinyatakan berdasarkan putusan pengadilan untuk dimusnahkan, katanya, kejaksaan akan mengeksekusi putusan pengadilan tersebut dengan cara memusnahkan barang bukti tersebut apabila putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan transparansi kejaksaan dalam memusnahkan barang bukti. Masyarakat dapat melihat bagaimana kejaksaan memusnahkan barang bukti sebagai pelaksanaan tugasnya dalam penegakan hukum,” tutur Jafli.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri perwakilan Bupati Pesisir Selatan, Polres Pesisir Selatan, Kodim Pesisir Selatan, Pengadilan Negeri Painan, Rutan Kelas IIB Painan, dan Dinas Kesehatan Pesisir Selatan. Kegiatan itu juga disaksikan oleh siswa SMKN 1 Painan sebagai edukasi bagi siswa tentang barang bukti narkotika dan bahayanya.