Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah kedai di pinggir jalan di Rimbo Panjang, Kampung Laban, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Senin (16/2/2026) pukul 22.45 WIB karena kedapatan bermain judi togel (toto gelap).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengatakan bahwa pria itu berinisial TK (40 tahun), nelayan, warga Kampung Lagan, Nagari Salido. Ia menyebut bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya menangkap TK karena pria itu tertangkap tangan main togel di situs judi dalam jaringan (daring/online) bernama Imperial Toto dengan nama akun Hyuganas**.
“Dia juga main togel di situs judi online Alexis Togel dengan nama akun Keongra***,” ujar Yogie pada Selasa (17/2/2026).
Perihal TK bermain togel, Yogie menceritakan bahwa saat itu TK duduk di kedai kopi milik Doni sambil menjual dan menerima pasangan angka togel putaran Hongkong dari si pemasang secara langsung. TK menuliskan angka di kertas kerpekan atau kertas ceki warna kuning dari si pemasang.
“Setelah itu, TK memasukkan pasangan angka togel dari si pemasang tersebut di akun situs togel daring miliknya yang telah diisi deposit,” tutur Yogie.
Saat itulah, kata Yogie, polisi datang dan menangkap TK. Dalam penangkapan itu pihaknya menyita sebuah ponsel merek Infinix Smart 8, yang digunakan TK untuk memasang angka togel; uang tunai hasil penjualan togel sebanyak Rp409.000; tujuh lembar kertas kerpekan berisi angka-angka togel; dan aplikasi DANA dengan nomor Dana 08136539**** atas nama inisial TK. Pihaknya kemudian membawa TK dan barang bukti tersebut ke Markas Polres Pesisir Selatan.
“Dia disangkakan Pasal 426 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ucap Yogie.
Yogie menambahkan bahwa pihaknya menangkap pemain togel tersebut dalam Operasi Pekat Singgalang 2026. Pekat merupakan akronim dari penyakit masyarakat.















