Polisi menyebut, kondisi jalan saat kejadian tergolong baik. Permukaan jalan beraspal hotmix, lurus, dan dalam keadaan kering. Cuaca saat itu cerah pada siang hari, serta terdapat marka jalan yang jelas terlihat.
Namun, di sekitar lokasi kejadian tidak terdapat rambu lalu lintas yang mengatur kendaraan saat berputar arah. Faktor ini diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Selain itu, kawasan tersebut juga cukup padat karena berada di dekat permukiman warga.
Satlantas Polresta Bukittinggi telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi memperkirakan kerugian materi mencapai Rp2 juta akibat kerusakan dua unit sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan.
Ipda Romi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati, khususnya di jalur flyover dan kawasan tanpa rambu lalu lintas.
“Pengendara diharapkan mematuhi marka jalan dan memastikan kondisi aman sebelum berputar arah. Kewaspadaan sangat penting untuk mencegah kecelakaan,” tegasnya.
















