Kabarminang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis mati terhadap Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan berencana sekaligus pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Selain karena kejahatan yang dilakukan tergolong keji dan tidak manusiawi, majelis hakim juga menilai kebohongan terdakwa selama proses persidangan sebagai faktor yang memberatkan.
Salah satu kebohongan yang disorot tajam oleh majelis hakim adalah pengakuan In Dragon yang sempat menyebut bahwa dirinya mengonsumsi sabu-sabu sebelum melakukan pembunuhan. Selain itu, In Dragon juga menyatakan bahwa penganiayaan yang berujung pada kematian Nia berawal dari persoalan narkotika. Ia mengklaim menitipkan sabu-sabu kepada korban, tetapi korban mengatakan bahwa barang tersebut hilang. Hal itulah yang menurutnya memicu kemarahannya dan berujung pada kekerasan terhadap korban.
Namun, setelah proses persidangan berjalan dan sejumlah saksi dihadirkan, tidak ditemukan bukti maupun keterangan yang menguatkan pernyataan terdakwa soal penggunaan narkotika tersebut.
Hakim menilai pernyataan itu sebagai bentuk manipulasi dan kebohongan yang tidak bisa ditolerir. Hal itu juga menunjukkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan yang tulus, bahkan berusaha membelokkan perkara.
“Pengakuan terdakwa soal penggunaan sabu ternyata tidak terbukti dalam persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang menguatkan hal tersebut. Justru hal ini memperlihatkan bahwa terdakwa telah berbohong di muka persidangan. Kebohongan ini menjadi salah satu alasan majelis menjatuhkan hukuman maksimal,” kata salah satu anggota majelis hakim saat membacakan putusan pada Selasa (5/8/2025).
Pernyataan ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa, Dafriyon. Saat ditemui usai sidang, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah kliennya yang menurutnya terjebak dalam narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Seandainya In Dragon tidak menyampaikan soal sabu, kami yakin ia tidak dihukum mati. Itu menjadi bumerang bagi dia sendiri. Majelis menganggap klien kami telah berbohong dan itu sangat mempengaruhi pertimbangan hukuman,” ujar Dafriyon kepada Sumbarkita.