Kamis, Agustus 7, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kebohongan Soal Sabu Jadi Faktor Pemberat In Dragon Divonis Mati

Rendi Hakimi
Rabu, 6 Agustus 2025 12:31
in Hukum & Kriminal
Sidang vonis pembunuhan NKS digelar di PN Pariaman, Selasa (5/8).

Sidang vonis pembunuhan NKS digelar di PN Pariaman, Selasa (5/8).


Kabarminang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis mati terhadap Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan berencana sekaligus pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Selain karena kejahatan yang dilakukan tergolong keji dan tidak manusiawi, majelis hakim juga menilai kebohongan terdakwa selama proses persidangan sebagai faktor yang memberatkan.

Salah satu kebohongan yang disorot tajam oleh majelis hakim adalah pengakuan In Dragon yang sempat menyebut bahwa dirinya mengonsumsi sabu-sabu sebelum melakukan pembunuhan. Selain itu, In Dragon juga menyatakan bahwa penganiayaan yang berujung pada kematian Nia berawal dari persoalan narkotika. Ia mengklaim menitipkan sabu-sabu kepada korban, tetapi korban mengatakan bahwa barang tersebut hilang. Hal itulah yang menurutnya memicu kemarahannya dan berujung pada kekerasan terhadap korban.

Namun, setelah proses persidangan berjalan dan sejumlah saksi dihadirkan, tidak ditemukan bukti maupun keterangan yang menguatkan pernyataan terdakwa soal penggunaan narkotika tersebut.

Hakim menilai pernyataan itu sebagai bentuk manipulasi dan kebohongan yang tidak bisa ditolerir. Hal itu juga menunjukkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan yang tulus, bahkan berusaha membelokkan perkara.

“Pengakuan terdakwa soal penggunaan sabu ternyata tidak terbukti dalam persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang menguatkan hal tersebut. Justru hal ini memperlihatkan bahwa terdakwa telah berbohong di muka persidangan. Kebohongan ini menjadi salah satu alasan majelis menjatuhkan hukuman maksimal,” kata salah satu anggota majelis hakim saat membacakan putusan pada Selasa (5/8/2025).

Pernyataan ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa, Dafriyon. Saat ditemui usai sidang, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah kliennya yang menurutnya terjebak dalam narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Seandainya In Dragon tidak menyampaikan soal sabu, kami yakin ia tidak dihukum mati. Itu menjadi bumerang bagi dia sendiri. Majelis menganggap klien kami telah berbohong dan itu sangat mempengaruhi pertimbangan hukuman,” ujar Dafriyon kepada Sumbarkita.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: In Dragon

Berita Terkait

Terduga Ninja Sawit di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Curi TBS 30 Kali

Terduga Ninja Sawit di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Curi TBS 30 Kali

6 Agustus 2025
Bocah 8 Tahun di Tanah Datar Diduga 4 Kali Disetubuhi Suami Kerabat Ibu

Bocah 8 Tahun di Tanah Datar Diduga 4 Kali Disetubuhi Suami Kerabat Ibu

6 Agustus 2025
Cabuli Cucu Kandung Berkali-kali, Lansia di Lima Puluh Kota Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Cucu Kandung Berkali-kali, Lansia di Lima Puluh Kota Terancam 15 Tahun Penjara

6 Agustus 2025
Terduga Pengedar di Limapuluh Kota Ditangkap, 35 Paket Sabu-Sabu Disita

Terduga Pengedar di Limapuluh Kota Ditangkap, 35 Paket Sabu-Sabu Disita

5 Agustus 2025
Beli 96 Liter Solar dan 192 Liter Pertalite Bersubsidi, Pria di Solok Selatan Ditangkap

Beli 96 Liter Solar dan 192 Liter Pertalite Bersubsidi, Pria di Solok Selatan Ditangkap

5 Agustus 2025
Bejat! Kakek di Lima Puluh Kota Cabuli Cucunya Berusia 2,5 Tahun

Bejat! Kakek di Lima Puluh Kota Cabuli Cucunya Berusia 2,5 Tahun

5 Agustus 2025
Next Post
Wali Kota Fadly Amran Hadiri Pengukuhan Pengurus Muhammadiyah, Ajak Sinergi Bangun Kota Padang

Wali Kota Fadly Amran Hadiri Pengukuhan Pengurus Muhammadiyah, Ajak Sinergi Bangun Kota Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Pesta Pernikahan di Solok Berakhir Tragis, Tamu Tewas Dianiaya di Panggung Hajatan

Pesta Pernikahan di Solok Berakhir Tragis, Tamu Tewas Dianiaya di Panggung Hajatan

31 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Bejat! Petugas Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak Tiri

Bejat! Petugas Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak Tiri

2 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.