Kabarminang – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa nenek berinisial RD (60) di Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, kini ditangani Polres Pariaman. Korban mengalami luka serius dan masih kritis setelah dianiaya ketika berusaha membela cucunya inisial HM kelas 6 SD.
Dugaan pencabulan itu dilakukan oleh adik tiri RD inisial FA pada 12 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan pertama terkait dugaan pencabulan terhadap cucu RD, dan laporan kedua terkait penganiayaan berat yang dialami RD hingga kritis.
“Kami sudah menerima laporan resmi dan memerintahkan jajaran Reskrim untuk mendalami setiap unsur pidana baik terkait dugaan penganiayaan maupun dugaan pencabulan. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih jika korbannya adalah perempuan dan anak-anak,” katanya kepada Sumbarkita, Jumat (19/9).
Ia mengatakan, penyidikan laporan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan bukti-bukti.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Semua pihak diminta keterangan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sebelumnya, anak RD, Salmiati Ayu Reza, mengatakan telah melaporkan kasus ini ke Polres Pariaman pada 14 September 2025, dengan Nomor LP/B/144/IX/2025/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMATERA BARAT. Dalam laporan itu terlapor berinisial FA.
Kasus ini bermula saat cucu RD inisial HM dipanggil oleh terlapor inisial FA ke rumahnya.