Kabarminang — Kasus tewasnya seorang pria di ladang sawit di Kampung Durian Tiga Batang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, naik kelas dari kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian menjadi kasus dugaan pembunahan. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi adegan kasus tersebut pada Kamis (22/1/2026).
Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Markas Polres Pasaman Barat dan dihadiri oleh kedua tersangka, TH (30 tahun) dan IAR (26 tahun), para saksi, dan jaksa. Dalam rekonstruksi itu kedua tersangka memerankan 29 adegan reka ulang dari awal hingga akhir dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, mengatakan bahwa proses rekonstruksi itu dilakukan untuk melihat lebih jelas kasus yang sedang ditangani oleh penyidik.
“Rekonstruksi digelar untuk memperjelas kronologi dan kebenaran suatu tindak pidana dan memastikan kesesuaian keterangan saksi maupun pelaku sesuai fakta sebenarnya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kabarminang.com pada Minggu (25/1/2026).
Habib menjelaskan bahwa sebanyak 29 adegan reka ulang diperankan oleh kedua tersangka dari awal hingga akhir. Sementara itu, korban diperankan oleh anggota Polres Pasaman Barat. Korban Bernama Meri (48 tahun), warga Jorong Tarandam Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Durian Tigo Batang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Korban tewas bersimbah darah di jalan ladang sawit itu dengan luka terkena senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyidikan rekonstruksi tersebut, kata Habib, motif kedua tersangka menghabisi korban ialah sakit hati yang dilatarbelakangi oleh sengketa lahan perkebunan.
Habib mengatakan bahwa pihaknya membuka diri terhadap perkembangan kasus tersebut sehubungan dengan kemungkinan adanya dugaan pelaku lainnya. Namun, katanya, adanya dugaan pelaku lain itu harus disertai alat bukti yang cukup dan keterangan saksi lainnya.
















