Kabarminang.com – Polresta Padang telah melimpahkan berkas perkara kasus tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kuranji, ke Kejaksaan Negeri Padang. Hal ini disampaikan oleh Kanit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama, pada Rabu (22/1).
“Kami sudah mengirimkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan dalam tahap satu untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut terkait proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” ujar Iptu Avif.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial “BRI” yang diduga berperan sebagai koordinator kegiatan tambang ilegal tersebut. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mendalami keterlibatan pihak lain.
Polresta Padang turut mengamankan barang bukti berupa empat unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Alat berat yang disita terdiri dari dua unit ekskavator dan dua unit breaker.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kami terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas Iptu Avif.
Kasus tambang ilegal ini terungkap pada Rabu (4/11/2024) saat jajaran Polresta Padang melakukan operasi penertiban di kawasan Gunung Sarik. Empat unit alat berat yang terlibat langsung diamankan di lokasi.
“Alat berat tersebut kami amankan dalam rangka penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.