Kabarminang – Seorang perempuan yang mengaku istri sah dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, berinisial IRP, mempertanyakan terbitnya surat rekomendasi cerai yang dikeluarkan atasannya.
Perempuan yang meminta identitasnya disamarkan itu, sebut saja Kasih, menilai izin tersebut diberikan tanpa alasan jelas dan terkesan mempermudah proses perceraian suaminya.
Kasih mengungkapkan kekecewaannya kepada Sumbarkita, Selasa (19/8/2025) malam. Menurutnya, Kejari Solok Selatan dan pihak yang membina sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan seharusnya memeriksa secara mendalam alasan diajukannya permohonan cerai oleh IRP, bukan langsung menerbitkan rekomendasi.
“Saya sangat heran kenapa surat izin cerai ini bisa keluar. Setahu saya, surat izin dari atasan hanya bisa diberikan jika istri selingkuh, tidak memiliki anak, atau ada alasan mendesak lainnya. Sementara yang bermasalah itu dia (IRP), bukan saya,” ungkap Kasih.
Viral di Media Sosial dan Ancaman
Kasus dugaan perselingkuhan IRP viral setelah video dan foto pribadinya tersebar luas di akun Instagram @feedgramindo. Dalam beberapa unggahan, terlihat IRP tengah berada di tempat hiburan malam bersama perempuan yang disebut sebagai pemandu lagu.
Kasih juga mengungkapkan dirinya mendapat ancaman dari IRP jika menolak bercerai.
“Dia bilang, ‘kalau tidak cerai, takut kebunuh saya nanti’. Saya benar-benar takut,” ucapnya.
Hukuman Disiplin Tak Dijalankan
Kasih menjelaskan, IRP sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun oleh Kejaksaan RI. Namun, dalam praktiknya, hukuman tersebut tidak dijalankan di wilayah kerja Kejari Solok Selatan.
“Waktu itu dia pangkatnya 3C, harusnya turun jadi 3B. Tapi nyatanya, selama masa hukuman, dia tetap pakai pangkat 3C. Saya punya bukti fotonya bersama Kepala Kejari, lengkap dengan atribut pangkat lama,” jelasnya.
Menurut Kasih, pembiaran tersebut justru memberi kesan bahwa IRP tidak menjalani sanksi disiplin secara serius. Bahkan, ironisnya papar Kasih, setelah hukuman dijatuhkan, IRP justru diangkat menjadi Kasi Pidsus Kejari Solok Selatan.
“Kalau hukuman saja tidak dijalankan, kok malah dikasih jabatan. Saya benar-benar tidak mengerti sistem pembinaannya,” tambahnya.