Berdasarkan keterangan warga sekitar, Karim diketahui bernama Karim dan menunjukkan perilaku yang tidak stabil serta sulit diajak berkomunikasi. Petugas kemudian menduga yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.
Karim selanjutnya dibawa ke kantor Dinas Sosial Kota Padang. Namun, karena masih dalam suasana libur Lebaran dan kantor belum beroperasi penuh, petugas berkoordinasi dengan pihak terkait.
Atas arahan salah satu pegawai Dinas Sosial, Karim kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin Padang untuk mendapatkan penanganan medis.
Chandra menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil semata-mata untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi bahaya di ruang publik.
“Penanganan ini dilakukan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam di area publik dan berpotensi membahayakan orang lain,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah pihak keluarga melaporkan dugaan penganiayaan terkait kematian Karim.
Adik korban, Ramadhan Sukma Satria, mengatakan laporan tersebut disampaikan setelah keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian Karim. Keluarga mengaku menemukan sejumlah bekas memar di bagian wajah, tangan, dan tubuh korban.
Menurutnya, pihak keluarga pertama kali mengetahui kabar kematian Karim dari unggahan akun Instagram Dinas Sosial Kota Padang. Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya pria tanpa identitas (Mr. X) yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) meninggal dunia di RSJ Dr. HB Saanin Padang dan jenazahnya dibawa ke RSUD Rasidin.
“Abang kami punya identitas lengkap dan bukan ODGJ,” ujar Ramadhan kepada Sumbarkita, Senin (30/3).
Pada Rabu (26/3/2026) pagi, keluarga mendatangi RSUD Rasidin untuk memastikan informasi tersebut. Namun, petugas resepsionis menyatakan tidak ada jenazah atas nama Karim. Bahkan, setelah dilakukan penelusuran oleh petugas piket, tidak ditemukan data terkait jenazah yang dimaksud. Sebagian keluarga kemudian bergerak ke RSJ Dr. HB Saanin Padang, namun hasilnya juga nihil.
Hingga akhirnya, setelah menunjukkan bukti unggahan dari Dinas Sosial dan berkoordinasi dengan pihak terkait, keluarga diizinkan melihat jenazah dengan didampingi petugas. Setelah dilakukan pengecekan oleh perwakilan keluarga, dipastikan bahwa jenazah tersebut adalah Karim Sukma Satria.
Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan sertifikat kematian bernomor SK/08/III/2026/Rumkit, korban diduga meninggal akibat perdarahan subaraknoid. Usai autopsi, jenazah Karim dibawa pulang oleh keluarga ke kampung halamannya di Batusangkar.
Ketua Kuasa Hukum PBH DPC Peradi SAI Padang, Muhammad Tito, mengatakan pihaknya telah menerima laporan keluarga dan akan melakukan pendampingan hukum.
“Pada Senin (30/3/2026) kami sudah mendatangi Polresta Padang untuk memastikan tindak lanjut terkait penyebab kematian Karim,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini dengan meminta keterangan dari berbagai instansi yang terlibat sejak penangkapan hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
“Berdasarkan dari keterangan pihak keluarga, penyebab kematian dari korban seperti ada yang menjanggal, jadi kita perlu mengawal kasus ini sampai selesai hingga meminta keterangan berbagai instansi-instansi yang terlibat,” tuturnya.
















