Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang buka suara terkait penanganan Karim Sukma Satria (32), seorang pengamen yang diamankan petugas di kawasan Pasar Raya Padang pada Senin (23/3/2026).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak disertai tindakan kekerasan.
“Selama proses pengamanan tidak ada pemukulan ataupun tindakan kekerasan terhadap yang bersangkutan. Semua dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dan petugas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/4).
Ia menjelaskan, penertiban berawal dari laporan seorang petugas parkir perempuan yang menyebut adanya pemuda bertingkah tidak stabil, berkata kasar, serta meresahkan pengunjung dan pedagang di kawasan Pasar Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP BKO Pasar Raya mengamankan Karim ke Posko Trantib. Namun, tidak lama kemudian, Karim kembali keluar dari posko dan terlihat meminta uang kepada sopir angkot di sekitar lokasi.
Situasi semakin mengkhawatirkan saat Karim terlihat naik ke lantai dua Padang Theater dan membawa senjata tajam berupa pisau ke area jalan. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Petugas perempuan yang berada di lokasi kemudian meminta bantuan personel laki-laki. Setelah tiba, petugas langsung mengamankan Karim beserta senjata tajam yang dibawanya.
“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, tangan yang bersangkutan diikat menggunakan tali karena dikhawatirkan kembali mengamuk,” jelasnya.















