Kabarminang – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Polres Pasaman dan Polda Sumatera Barat menelusuri serta mengungkap seluruh pelaku pengeroyokan terhadap Saudah, nenek korban penganiayaan terkait tambang ilegal di Kabupaten Pasaman.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (2/2/2026). Komnas Perempuan menilai penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada satu orang tersangka, mengingat kuatnya dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku.
“Polres Pasaman dan Polda Sumbar agar mengusut tuntas seluruh pelaku pengeroyokan, termasuk pelaku lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka, memastikan bahwa orang yang datang dan menyerahkan diri serta mengaku sebagai pelaku pengeroyokan adalah benar sebagai pelaku,” kata Maria Ulfah Anshor.
Selain itu, Komnas Perempuan menekankan pentingnya proses penyidikan yang transparan dan bebas dari intervensi kepentingan ekonomi, khususnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Polisi juga diminta memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, termasuk jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
“Menelusuri dan menindak aktivitas tambang ilegal sebagai konteks utama terjadinya kekerasan, memastikan pemulihan korban berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk rehabilitasi medis dan psikososial,” ujar Maria.
Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah turut dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI. Dalam forum tersebut, Saudah hadir langsung didampingi keluarga untuk menyampaikan dampak hukum dan sosial yang dialaminya sejak peristiwa pengeroyokan terjadi.
Perwakilan keluarga korban, Lukman, mengatakan Saudah berangkat ke Jakarta pada Minggu (1/2/2026) dengan pendampingan anggota keluarga.
“Dia berangkat didampingi anaknya kemarin, ada yang mendampingi abang Iswadi,” kata Lukman saat dikonfirmasi di Padang.
















