Kamis, Mei 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kasus Brio Ditabrak KA di Padang Jadi Sorotan, Pelajar Boleh Bawa Kendaraan?

Redaksi
Jumat, 22 Agustus 2025 12:12
in Peristiwa
Mobil Honda Brio tertabrak kereta api di perlintasan Parak Salai, Padang, Kamis (21/8/2025).

Mobil Honda Brio tertabrak kereta api di perlintasan Parak Salai, Padang, Kamis (21/8/2025).


Kabarminang – Kecelakaan maut antara mobil Honda Brio dan KA Minangkabau Ekspres di perlintasan Parak Salai, Padang, Kamis (21/8/2025), menyita perhatian publik. Dalam insiden itu, diketahui mobil yang ditumpangi tujuh pelajar SMAN 10 Padang dikemudikan oleh salah seorang siswi, Jihan Putri Soan.

Kecelakaan tragis tersebut menewaskan dua penumpang, Nabila Khairunisa dan Alya Azzura Firmanda, serta menyebabkan lima pelajar lain luka-luka. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait peristiwa ini.

Aturan Usia dan SIM

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang baru bisa mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila telah berusia 17 tahun. Untuk kendaraan roda dua digunakan SIM C, sementara untuk kendaraan roda empat digunakan SIM A.

Dengan demikian, pelajar yang belum genap berusia 17 tahun tidak diperbolehkan secara hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Konteks Kecelakaan

Dalam kecelakaan di Padang, mobil Brio yang dikemudikan pelajar ditabrak kereta api hingga terseret beberapa meter. Polisi menyebut sopir maupun penumpang masih berstatus pelajar.

Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan beberapa korban belum dapat dimintai keterangan karena menjalani perawatan medis.

Penegasan Regulasi

Aturan mengenai kewajiban usia minimal dan kepemilikan SIM bertujuan melindungi keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lain. Regulasi juga menekankan bahwa pengemudi wajib memiliki keterampilan, kesiapan mental, serta pemahaman tata tertib lalu lintas sebelum diperbolehkan membawa kendaraan di jalan umum.

Tragedi di Parak Salai ini menjadi pengingat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.


Tags: Kecelakaan Kereta Api di PadangKereta api tabrak mobil di Padang

Berita Terkait

Warga Pasaman Barat Ditemukan Tewas dalam Mulut Buaya, Kaki dan Tangan Hilang

Warga Pasaman Barat Ditemukan Tewas dalam Mulut Buaya, Kaki dan Tangan Hilang

20 Mei 2026
Tabrakan Beruntun di Jalan Lintas Sumbar–Riau, Korban 8 Orang

Tabrakan Beruntun di Jalan Lintas Sumbar–Riau, Korban 8 Orang

20 Mei 2026
Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Warga Pasaman Barat yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

20 Mei 2026
Tarik-menarik dengan Buaya Saat Cari Lokan, Warga Pasaman Barat Diterkam lalu Hilang

Tarik-menarik dengan Buaya Saat Cari Lokan, Warga Pasaman Barat Diterkam lalu Hilang

20 Mei 2026
Pria 61 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Batang Paparian Pasaman Barat

Pria 61 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Batang Paparian Pasaman Barat

19 Mei 2026
Nelayan Tewas Diterjang Ombak Saat Kapal Bermuatan 1 Ton Ikan Masuk Muara di Pesisir Selatan

Nelayan Tewas Diterjang Ombak Saat Kapal Bermuatan 1 Ton Ikan Masuk Muara di Pesisir Selatan

19 Mei 2026
Next Post
Satpol PP Tertibkan PKL Membandel di Padang Utara

Satpol PP Tertibkan PKL Membandel di Padang Utara

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.