Kabarminang.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menghitung hari. Sebelum hari pencoblosan, akan ada masa tenang kampanye beberapa hari, kapan jadwalnya? Berikut ini informasi lengkapnya.
Terkait pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, masa tenang kampanye akan berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Berikut ini jadwalnya:
– Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
– Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
– Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
– Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024