Komponen lain yang menjadi perhatian adalah tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dalam aturan tersebut, TPP dapat diberikan maksimal sebesar satu bulan penghasilan tambahan, namun bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Artinya, tidak semua ASN akan menerima TPP secara penuh karena menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, tetap mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan profesi dosen dengan besaran setara satu bulan.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN juga berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta posisi struktural masing-masing.
Secara keseluruhan, gaji ke-13 tahun 2026 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, tambahan penghasilan jika tersedia, serta tunjangan profesi bagi guru dan dosen tertentu.
















