Kabarminang — Calon Wali Nagari Pulau Karam Ampang Pulai nomor urut 4 di Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, mengajukan keberatan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) sebagai panitia pemilihan wali nagari (pilwana) tingkat kabupaten. Ia kalah satu suara dari calon wali nagari yang mendapatkan suara terbanyak.
Pelaksana Tugas DPMDPPKB Pesisir Selatan, Denny Anggara, mengatakan bahwa calon wali nagari itu bernama Erion. Ia menyebut bahwa Erion kalah dari calon wali nagari nomor urut 2, Edmaizon.
Denny menjelaskan bahwa Erion memasukkan keberatan ke dinasnya pada Sabtu (20/12). Ia menginformasikan bahwa poin-poin keberatan tersebut ialah panitia pilwana tingkat nagari terlalu cepat melakukan rekapitulasi penghitungan suara; serta terdapat orang yang diduga orang dengan gangguan jiwa dan orang yang belum genap berusia 17 tahun dalam daftar pemilih tetap.
“Kami akan membahas keberatan tersebut bersama tim besok, lalu menjawab keberatan tersebut,” ujar Denny yang juga Sekretaris DPMDPPKB Pesisir Selatan itu kepada Sumbarkita pada Minggu (21/12).
Kepala Bidang Pemerintahan Nagari pada DPMDPPKB Pesisir Selatan, Okta Kurnia Azhar, mengatakan bahwa calon wali nagari yang keberatan terhadap penyelenggaraan pilwana berhak mengajukan keberatan kepada panitia pilwana karena hal itu diatur dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pilwana. Namun, katanya, keberatan tersebut harusnya diajukan kepada panitia di tingkat terbawah, yaitu panitia nagari. Ia menerangkan bahwa dari panitia nagari, keberatan diteruskan ke badan musyawarah nagari, lalu ke pemerintah nagari, kemudian ke camat, hingga ke DPMDPPKB Pesisir Selatan.
“Namun, setelah kami didiskusikan dengan sekretaris dinas, calon wali nagari boleh mengajukan keberatan langsung ke panitia tingkat kabupaten untuk mempersingkat waktu,” ucap Okta.
Perihal pilwana di Pulau Karam Ampang Pulai, Okta mengatakan bahwa pilwana tersebut diikuti lima calon wali nagari. Ia menyebut bahwa pemungutan suara itu dilakukan pada Rabu (17/12), dan hari itu panitia langsung menghitung perolehan suara.
“Hasil penghitungan suara pada Rabu itu, calon wali nagari nomor urut 4 kalah 2 suara dari calon wali nagari nomor urut 2. Pada malam harinya, pendukungnya mendatangi kantor wali nagari untuk meminta penghitungan suara diulang. Penghitungan perolehan suara diulang pada Kamis. Hasilnya, calon wali nagari nomor urut 4 kalah 1 suara dari calon wali nagari nomor urut 2,” tuturnya.













