Kabarminang.com – Seorang kakak di Jambi tega memperkosa adik kandungnya sendiri. Korban yang masih berusia 13 tahun hamil 2 bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti mengatakan aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku inisial AJ (21). Peristiwa terjadi di rumah yang ditempati pelaku dan korban pada Desember 2024 lalu.
Pelaku terbilang nekat sebab saat itu orang tua korban masih ada di dalam rumah. Pelaku mendatangi korban saat sedang tertidur. Saat itu korban korban dibekap dan diancam.
“Saat adiknya sedang tidur dan dilakukan pemerkosaan,” kata Manang, dilansir Detiksumbagsel, Senin (3/2).
Sekian waktu berlalu, pelaku hendak mengulangi aksinya. Namun aksi pelaku gagal lantaran korban sempat berteriak dan diketahui oleh orang tuanya.
“Kejadian satu kali dan untuk yang kedua kali gagal, akhirnya orang tuanya tahu dan tidak terjadi,” ucapnya.
Setelah diketahui oleh orang tuanya, kasus inses ini terungkap. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya karena diancam oleh pelaku untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Kasus ini akhirnya terbongkar. Polisi kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.