Jumat, Juli 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

KAI Sumbar Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel Usai Tiga Pelajar Tertabrak Kereta Api

Redaksi
Minggu, 8 Maret 2026 16:50
in Kabar Sumbar

Kabarminang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api setelah insiden tertabraknya tiga pelajar oleh KA B56A Lembah Anai relasi Padang–Kayu Tanam di Kota Padang, Sabtu (7/3/2026) malam.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan jalur rel kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan berada ataupun melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Ia menjelaskan larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

“Artinya, larangan itu berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali,” kata Reza, Minggu (8/3/2026).

Reza menambahkan, ruang manfaat jalur kereta api meliputi rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya yang digunakan untuk konstruksi serta fasilitas operasi kereta api. Kawasan tersebut bersifat tertutup untuk umum.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai aktivitas seperti duduk di rel, nongkrong, bermain, berjualan, menggembala ternak, hingga membuang sampah di sekitar jalur kereta api merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan.

Menurutnya, setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

KAI Divre II Sumbar, lanjutnya, terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, pemerintah daerah, serta sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan jika melihat ada aktivitas berbahaya di jalur kereta api,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga pelajar tertabrak KA B56A Lembah Anai di jalur rel kilometer 15+400 petak jalan Stasiun Padang–Stasiun Tabing, tepatnya di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sekitar pukul 19.15 WIB.

Dalam kejadian tersebut, dua pelajar dilaporkan meninggal dunia, yakni Wahyu Rizki Anugrah (18) dan David Ricardo (18). Sementara satu korban lainnya, Valza (17), mengalami luka serius dan masih dalam kondisi kritis.

Ketiga korban diketahui merupakan pelajar SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.


Tags: jalur kereta apiKA Lembah AnaiKAI SumbarKecelakaan Kereta Apikecelakaan pelajar Padangkeselamatan rel kereta api

Berita Terkait

HF Radar Array Resmi Beroperasi di Pariaman, Pantau Laut hingga 150 Kilometer

HF Radar Array Resmi Beroperasi di Pariaman, Pantau Laut hingga 150 Kilometer

3 Juli 2026
Belanja Daerah Kota Padang Naik Jadi Rp3,21 Triliun pada APBD Perubahan 2026

Belanja Daerah Kota Padang Naik Jadi Rp3,21 Triliun pada APBD Perubahan 2026

3 Juli 2026
Sholawat dan Zikir Warnai Peringatan Hari Jadi Kota Pariaman ke-24

Sholawat dan Zikir Warnai Peringatan Hari Jadi Kota Pariaman ke-24

3 Juli 2026
Padang Perkuat Toleransi, Bidik Iklim Investasi dan Pembangunan yang Kondusif

Padang Perkuat Toleransi, Bidik Iklim Investasi dan Pembangunan yang Kondusif

3 Juli 2026
14 Grup Band Meriahkan Peringatan Hari Jadi Kota Pariaman ke-24

14 Grup Band Meriahkan Peringatan Hari Jadi Kota Pariaman ke-24

3 Juli 2026
Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Sibolga Percepat Pengembangan Smart City

Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Sibolga Percepat Pengembangan Smart City

3 Juli 2026
Next Post
Dua Siswa SMA Padang Pariaman Tewas Tertabrak Kereta Api di Padang

Dua Siswa SMA Padang Pariaman Tewas Tertabrak Kereta Api di Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Kapolri Rotasi 26 Perwira Menengah di Polda Sumbar, Delapan Kapolres Berganti

27 Juni 2026

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

1 Juli 2026

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

23 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.