Diketahui, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 21.10 WIB. Saat itu, korban melaju dari arah Payakumbuh menuju Suliki.
Kondisi sepeda motor korban diketahui tidak memiliki sistem pencahayaan yang berfungsi, dan hanya menggunakan senter yang dipasang di kepala sebagai alat bantu melihat jalan.
Dari arah berlawanan, muncul mobil Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh ED dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh ke sisi kanan jalan.
Bukannya berhenti memberikan pertolongan, ED justru memacu kendaraannya melarikan diri ke arah Payakumbuh. Usai kejadian, Unit Gakkum Polres Lima Puluh Kota langsung melakukan pelacakan. Hanya berselang kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengendus keberadaan ED di kediamannya di Kecamatan Bukik Barisan.
Atas perbuatannya, ED kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan tindakan melarikan diri.
“Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tutup Zarwiko.
















