Kabarminang — Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar menyita sekitar 108 Kg ganja (108.256,75 gram) dan sekitar 1,9 kg sabu-sabu (1.918,04 gram) selama Juli 2025. BNNP memperoleh barang bukti cukup besar tersebut dari pengungkapan dua kasus besar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi, mengatakan bahwa pertama pihaknya mengungkap kasus sabu-sabu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada 15 Juli. Petugas dari bidang pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar menangkap tersangka berinisial AS (26 tahun) di pintu keberangkatan BIM. Petugas mencurigai seorang pria yang akan berangkat ke Bali. Petugas menemukan empat paket besar sabu dalam plastik bening dengan berat bersih total 1.918,04 gram dalam koper AS.
“Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Bali. Pelaku hanya kurir. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan koordinator kurir berinisial I (22 tahun) di Aceh,” ujar Ricky dalam jumpa pers di kantornya pada Rabu (23/7).
Kedua, pihaknya mengungkap kasus seratus paket ganja di Agam pada 17 Juli. Pihaknya menangkap pengedar di Jalan Lintas Bukittinggi–Medan, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam. Pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang adanya pengangkutan ganja dari Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi. Tim gabungan BNNP Sumbar dan BIN daerah bergerak cepat memantau dan mendapat informasi bahwa ganja akan diangkut dengan Toyota Kijang LGX bernomor polisi BA 1459 LG dan Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 9935 PCS.
Rocky mengatakan bahwa pihaknya kemudian mengadang dan memeriksa kedua mobil itu dan menemukan empat karung besar hijau di bagian belakang mobil Grand Max. Setelah dikeluarkan, masing-masing karung berisi 20 paket besar ganja, 26 paket besar ganja, 27 paket besar ganja, dan 27 paket besar ganja.
“Total seratus paket besar ganja yang dibungkus lakban warna cokelat ditemukan. Dari hasil interogasi, tersangka JM (26) mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dia disuruh oleh seseorang panggilan Ari (masuk daftar pencarian orang) untuk memesannya dari Penyabungan.
“Dari kedua kasus itu, kami menetapkan enam tersangka,” ucapnya.
Menurutnya, kedua kasus itu ialah bukti nyata bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari celah untuk memasukkan dan menyebarkan narkoba di Sumbar, tidak hanya melalui jalur darat, tetapi juga melalui jalur udara. Ia mengatakan bahwa hal itu sekaligus menjadi peringatan bagi semua bahwa upaya perang melawan narkoba tidak boleh kendor sedikit pun.
“Perlu kerja sama lintas sector dan serta partisipasi aktif dari masyarakat sebagai mata dan telinga dalam mendeteksi setiap potensi peredaran gelap narkotika. Kami di BNNP Sumbar berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan, memperkuat sistem deteksi dini, dan membangun sinergi dengan semua elemen masyarakat dan pemerintah daerah,” tuturnya.