Kabarminang.com – Seorang pria inisial RZ (41) di Kabupaten Agam diringkus polisi gegara menjual minuman keras jenis tuak suling.
RZ diamankan oleh Tim Tenggiri Unit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara di Afdeling 4 Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Senin (3/3) malam.
Kapolsek Tanjung Mutiara, AKP Nofriandy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) Singgalang 2025.
Menurutnya operasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang bulan Ramadan.
“Kami ingin menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 botol Aqua besar berisi tuak suling, 4 botol Aqua menengah berisi tuak suling dan 1 botol Aqua menengah berisi setengah botol tuak suling
Kapolsek Nofriandy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi pekat untuk menjaga ketertiban dan menghindari gangguan kamtibmas selama bulan Ramadan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tanjung Mutiara,” tambahnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Mutiara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.