Kabarminang — Seorang ibu rumah tangga di Tanah Datar bersama seorang rekannya ditangkap karena menjual sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, mengatakan bahwa ibu rumah tangga itu berinisial GAP (28 tahun), warga Jorong Balai Labuah Ateh, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar. Sementara itu, rekan GAP, kata Arvi, berinisial RF (28), penganggur, warga Kompleks Perumahan Jorong Tigo Tumpuak, Nagari Lima Kaum.
Perihal penangkapan keduanya, Arvi menceritakan bahwa pada Kamis (1/1) polisi menghubungi GAP untuk melakukan pembelian terselubung atau pura-pura membeli. Kemudian, GAP mengarahkan polisi yang menyamar tersebut untuk bertransaksi di pinggir jalan di Jorong Balai Labuah Ateh. Polisi lalu menuju ke lokasi yang ditentukan oleh GAP. GAP lantas tiba bersama RF dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat bertransaksi dengan polisi, GAP dan RF mencoba untuk melarikan diri. GAP melemparkan satu paket sabu-sabu yang dibalut dengan tisu. Petugas behasil menangkap keduanya,” ucap Arvi pada Jumat (2/1).
Setelah itu, kata Arvi, polisi menggeledah GAP dan RF dengan disaksikan oleh warga sekitar, tetapi tidak menemukan sabu-sabu. Lalu, katanya, polisi menggeledah lokasi sekitar, kemudian menemukan satu paket sabu-sabu yang dibalut dengan tisu dalam plastik bening.
“Keduanya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut milik mereka,” ucap Arvi.
Pihaknya kemudian membawa GAP dan RF serta barang bukti ke Markas Polres Tanah Datar. Pihaknya akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
















