Kabarminang — Polisi menangkap pengedar obat keras tanpa izin di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan bahwa pengedar tersebut berinisial RI (22 tahun), warga Nagari Mungka.
Pihaknya mengungkap peredaran obat keras tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga tentang maraknya peredaran obat keras di Mungka.
Setelah memperoleh informasi itu, kata Riki, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengantongi satu nama sebagai pengedar obat tersebut. Petugas lalu menangkap orang itu, yang kemudian diketahui berinsial RI.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua pemuda dan warga setempat, kata Riki, petugas menemukan obat keras dalam jumlah besar, yaitu 19.207 butir pil Hexymer, 4.918 butir pil Trihexyphenidyl, dan 98 butir pil Tramadol.
“Total obat keras tersebut 24.223 butir,” ujar Riki pada Rabu (21/1/2026).
Selain menyita obat keras itu, kata Riki, pihaknya menyita Rp602.000 uang tunai, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam peredaran obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Riki, RI mengakui bahwa ia sudah mengedarkan Sebagian obat keras tersebut kepada masyarakat tanpa izin resmi, bahkan kepada pelajar.
Riki mengatakan bahwa pihaknya kemudian membawa RI ke Markas Polres 50 Kota. Ia menyatakan bahwa RI diduga melanggar Pasal 435 atau 436 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Riki menambahkan bahwa mengonsumsi obat keras tanpa takaran dari dokter dan penyalahgunaan obat keras dapat membahayakan kesehatan tubuh, bahkan berpotensi mematikan.
















