Di sisi lain, kata Riyo, para guru menahan E untuk pergi dari sekolah. Sementara itu, katanya, E bersikap santai karena merasa tidak bersalah.
Setelah informasi tentang dugaan pencabulan itu beredar, kata Riyo, warga sekitar mendatangi sekolah tersebut untuk melihat apa yang terjadi.
Guna menghindari amuk massa yang sudah geram terhadap E, kata Riyo, pihaknya mengamankan pria tersebut di lokasi, kemudian membawanya ke Markas Polres Pariaman.
Sejalan dengan itu, kata Riyo, ibu korban melaporkan ke Polres Pariaman.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa korban dan sejumlah saksi. Pihaknya juga membawa korban ke rumah sakit untuk divisum.
Sementara itu, kata Riyo, E menceritakan kepada penyidik bahwa ia mencabuli korban untuk melupakan mantan istrinya. E mendapatkan cerita dari kawan-kawannya bahwa untuk melupakan mantan istrinya, E harus mencabuli seorang perempuan.
Riyo menambahkan bahwa pihaknya menjerat E dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, E terancam hukuman 9 tahun penjara.




















