Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah rumah kontrakan di Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Padang, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB karena diduga mencuri di sepuluh sekolah di Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Unit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial RS (35 tahun), warga Jalan Veteran, Desa Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Rozi menginformasikan bahwa RS mengaku mencuri barang elektronik di sepuluh sekolah di Padang, Padang Pariaman, Tanah Datar, dan Bukittinggi. Ia menyebut bahwa kesepuluh sekolah itu ialah SDN 14 Kecamatan Padang Utara dan SDN 24 Kecamatan Padang Timur di Padang; SMAN 1 Batang Anai, SMAN 2 Lubuk Alung, SMAN 2×11 Enam Lingkung, SMAN 1 Nan Sabaris, dan SMAN 1 Batang Gasan di Padang Pariaman; MTsN 12 Pitalah dan SMAN 1 Batipuh di Tanah Datar; dan sebuah SDN di Bukittinggi.
“Dia menyasar sekolah-sekolah yang berada di pinggir jalan. Dia mencari alamat sekolah-sekolah itu di Google Map. Dari Google Map itu dia mengetahui ruangan-ruangan di sekolah tersebut. Dia menyasar ruangan-ruangan penyimpanan barang-barang elektronik, seperti laptop, ponsel, dan Infocus. Total nilai kerugian sepuluh sekolah itu Rp721.037.852,” ujar Rozi pada Selasa (13/10/2026).
Dalam mencuri, kata Rozi, RS kadang-kadang beraksi sendiri, kadang-kadang beraksi berdua atau bertiga dengan temannya. Karena itu, setelah menangkap RS, kata Rozi, pihaknya menangkap rekan RS berinisial DM (31 tahun), warga Lubuk Paraku, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang, dan MA (30 tahun), warga Jorong Data Bungo, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
“Kami menangkap DM dan MA dengan cara meminta RS mengundang kedua rekannya tersebut untuk datang ke rumah kontrakannya guna menyabu. Saat keduanya datang pukul 23.30 WIB, kami langsung menangkap mereka. Mereka mengaku mencuri di sepuluh sekolah secara bersama-sama di Padang Pariaman, Tanah Datar, dan Bukittinggi,” tutur Rozi.
Dalam penangkapan itu, kata Rozi, pihaknya menyita barang curian berupa sebuah ponsel Oppo A17, dua ponsel Infinix, kabel-kabel pengecas laptop, dan kabel-kabel proyektor. Ia mengatakan bahwa petugas gabungan sedang mencari barang bukti lain yang disembunyikan dan dijual oleh ketiga pria tersebut.
“Mereka menjual barang curian tersebut kepada seorang penadah di Kota Tangerang, Banten. Mereka mengirimkan barang melalui JNE. Besok kami akan memanggil pihak JNE untuk meminta keterangan dan resi pengiriman barang tersebut,” ucap Rozi.






















