Rozi mengatakan bahwa penangkapan ketiga pria itu dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polda Sumbar, Polsek Padang Utara, Polsek Padang Timur, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman. Ia mengatakan bahwa personel polsek dan polres tersebut ikut menangkap ketiga pria tersebut karena pengelola sekolah melapor ke polsek atau polres di wilayah masing-masing.
“Karena terduga pelaku mengarah pada orang yang sama, kami mengumpulkan laporan-laporan itu dan memimpin penangkapan terduga pelaku,” ujar Rozi.
Rozi menambahkan bahwa pihaknya menjerat ketiga pria itu dengan Pasal 477 juncto Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Rozi, ketiganya terancam hukuman maksimal sembilan tahun.






















